Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia memprotes keputusan pemerintah yang mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 1,09 persen.
Media Info Terpercaya
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia memprotes keputusan pemerintah yang mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 1,09 persen.